Saat Kepala Keasistenan Bidang Pencegahan Muammar menemui petugas piket di kedua puskesmas tersebut, mereka membenarkan tidak ada layanan poli rawat jalan. Mereka menyatakan layanan hanya untuk pasien darurat, melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD).
“IGD tetap jalan, tadi pagi ada pasien diare, kami layani. Ini baru saja pulang setelah diinfus,” kata Muammar sebagaimana disampaikan petugas piket Puskesmas.
Menindaklanjuti temuan sidak hari ini, Ombudsman akan berkoordinasi dengan Dinas kesehatan dan instansi terkait layanan langsung lainnya di seluruh Aceh, untuk memastikan pengaturan dan pengalihan layanan berlangsung dengan baik.
“Terima kasih untuk Pemerintah daerah seperti, Abdya dan Nagan Raya yang sudah mengatur hal ini. Pada SKB tersebut jelas diatur, layanan langsung pada masyarakat tidak boleh dihentikan”, tegas Dian.
Adapun unit layanan langsung yang dimaksud pada Diktum Ketiga SKB tersebut adalah “Unit kerja/satuan organisasi/lembaga/ perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat dan/atau daerah yang mencakup kepentingan masyarakat luas.
Layanan tersebut meliputi, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, lembaga yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan, dan unit kerja/ satuan organisasi/lembaga/ perusahaan lain yang sejenis”.
Selain perlunya perhatian instansi terkait akan keberlangsungan jam layanan, Dian juga menggarisbawahi pentingnya dedikasi petugas yang kompeten dalam melayani masyarakat.
Ombudsman menyampaikan penghargaan bagi para petugas yang sudah dan terus bersikap profesional, dalam melayani masyarakat di sepanjang masa arus mudik dan arus balik tahun ini.
“Ombudsman juga mengapresiasi semua pelaksana layanan yang sedang bertugas. Mereka tidak mudik demi memastikan masyarakat bisa mudik dengan nyaman dan aman”.
Dian juga berharap masyarakat bersedia bekerja sama guna menjaga kenyamanan dan keamanan selama mudik berlangsung, tutup Dian.(**)

Tinggalkan Balasan