“Ombudsman sering menerima laporan masyarakat, terkait tidak adanya layanan atau penundaan layanan di unit-unit pelaksana layanan langsung seperti rumah sakit dan puskesmas saat libur panjang,” kata Dian.
Ombudsman berharap potensi terjadinya penundaan berlarut dapat dicegah, melalui penyampaian informasi perubahan jam layanan yang jelas dan pengelolaan pengaduan masyarakat yang lebih baik.
Ketika tidak ada layanan pada poli rawat jalan di puskesmas, maka perlu diatur agar masyarakat tetap dapat layanan kesehatan yang diperlukan melalui IGD selama sepuluh hari cuti bersama.
Ombudsman mendapati pada bagian puskesmas tertera pengumuman bahwa, layanan poli rawat jalan ditutup mulai tanggal 28 Maret sampai dengan 7 April 2025, pasien darurat akan dilayani melalui IGD.
Masyarakat perlu diberitahu dengan jelas, bagaimana mengakses layanan, terutama di puskesmas-puskesmas yang tidak ada layanan rawat inap.

Tinggalkan Balasan