Banda Aceh – Ombudsman RI Perwakilan Aceh meminta badan layang publik untuk tidak menghentikan layanan kepada masyarakat selama masa libur Nasional, cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
Penyelenggaraan pelayanan publik merupakan upaya Pemerintah untuk hadir memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat sebagaimana Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1017 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Pemerintah menetapkan Cuti Bersama sejak tanggal 28 Maret sampai dengan 8 April 2025, tidak boleh menghentikan layanan langsung kepada masyarakat, kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty saat melakukan sidak di kedua puskesmas di daerah Aceh Besar pada Jumat (28/03/2025).
Dian mengatakan, Diktum Ketiga dalam SKB Nomor 1017 Tahun 2024 meminta seluruh unit layanan langsung kepada masyarakat untuk tetap memberikan layanan selama cuti bersama berlangsung, melalui pengaturan petugas pelaksana dan penyesuaian jam layanan.

Tinggalkan Balasan