Nurlis menambahkan, pelaporan polisi tersebut sebetulnya terbagi dalam tiga klaster pelaporan. “Untuk tahap awal yang berkaitan dengan pencemaran nama baik Ketua Umum Yayasan Abulyatama Aceh Rusli Muhammad,” kata Nurlis.
Kemudian klaster kedua adalah kejahatan yang berkaitan dengan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“ Kasus ini juga akan segera kita laporkan ke Polda Aceh,” kata Nurlis.
Kemudian kasus dalam klaster ketiga yang berkaitan dengan pertanggungjawaban keuangan di rektorat dan yayasan sebelumnya.
“Mereka harus mempertanggung jawabkan semuanya. Mereka sudah dua kali disomasi, namun tidak ditanggapi, itu juga akan segera kita laporkan ke Polisi”.
Kita sudah banyak mengumpulkan bukti-bukti dari kasus tersebut sudah sangat banyak terkumpul, kata Nurlis.(**)

Tinggalkan Balasan