Kuala Simpang – Dua pria berinisial EFP (30) dan RHP (25) ditangkap Tim Opsnal Polres Aceh Tamiang setelah diduga melakukan penganiayaan berat yang menewaskan Syahrial Arif (30) di Desa Alur Manis, Kecamatan Rantau, Kamis (3/4/2025) malam.
Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Muliadi, mengatakan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam usai kejadian. Kedua pelaku sempat bersembunyi di rawa-rawa dekat lokasi kejadian sebelum akhirnya dibekuk.
“Berkat kerja sama dengan masyarakat, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu senter LED besi dan sapu ijuk bergagang kayu,” ujar Muliadi, Sabtu (5/4/2025).
Peristiwa bermula saat korban keluar rumah untuk membeli rokok dan bertemu dengan para pelaku. Cekcok mulut terjadi hingga berujung pada aksi kekerasan. Seorang saksi mengaku mendengar suara benturan keras di dinding rumahnya dan mendapati korban telah tergeletak.
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong. Polisi masih mendalami motif penganiayaan.
Kapolres mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pengungkapan kasus ini dan mengimbau warga untuk menjaga situasi kamtibmas, terlebih dalam suasana lebaran.

Tinggalkan Balasan