30 Views

Langsa – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, kembali digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Kali ini, gugatan datang dari Dr. Muslem, M.A., dosen tetap sekaligus mantan Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), yang menilai pencopotannya dari jabatan tambahan sarat kejanggalan prosedural.

Gugatan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Dr. Mawardi Siregar, MA—mantan Dekan FUAD—lebih dulu membawa sengketa serupa ke jalur hukum. Dua gugatan dari dua dosen dalam rentang waktu tiga bulan menjadi alarm serius terhadap tata kelola kampus yang dinilai makin tidak demokratis.

Menurut kuasa hukum Dr. Muslem, Zaid, gugatan ini bukan sekadar sengketa jabatan, melainkan bagian dari upaya mengoreksi praktik kepemimpinan yang dianggap cenderung otoriter. “Kami ingin keputusan akademik dijalankan secara terbuka dan sesuai mekanisme. Jabatan tambahan bukan hak prerogatif semata, ada prosedur formal yang harus dihormati,” kata Zaid, Jumat (4/4/2025).

Dalam dokumen gugatan yang telah teregister di PTUN Banda Aceh, Dr. Muslem menyebut pencopotannya tidak melalui evaluasi kinerja maupun rapat akademik yang lazim dilakukan dalam sistem tata kelola universitas. Ia juga menggugat Dekan FUAD, Dr. T. Wildan, MA, yang dianggap turut berperan dalam keputusan tersebut.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada 14 April 2025, dengan agenda Pemeriksaan Persiapan. Hingga berita ini diterbitkan, baik Rektor maupun Dekan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga menemui jalan buntu. Bahkan, sejumlah wartawan melaporkan bahwa nomor kontak mereka telah diblokir oleh Rektor IAIN Langsa.

Pemblokiran ini menambah catatan miring terhadap kepemimpinan kampus. Dalam situasi normal, komunikasi dengan media seharusnya dijaga sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun sikap tertutup dan cenderung defensif dari pihak rektorat memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ingin disembunyikan.

Kondisi ini membuat kampus yang semestinya menjadi ruang tumbuhnya nilai-nilai akademik dan demokrasi justru dibayangi praktik otoritarianisme yang menekan ruang kritik dan partisipasi sivitas akademika.

Kini, masyarakat kampus dan publik menanti bagaimana PTUN akan menyikapi gugatan ini. Lebih dari sekadar sengketa jabatan, perkara ini menjadi ujian transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di IAIN Langsa.