30 Views

Dalam dokumen gugatan yang telah teregister di PTUN Banda Aceh, Dr. Muslem menyebut pencopotannya tidak melalui evaluasi kinerja maupun rapat akademik yang lazim dilakukan dalam sistem tata kelola universitas. Ia juga menggugat Dekan FUAD, Dr. T. Wildan, MA, yang dianggap turut berperan dalam keputusan tersebut.

Sidang perdana perkara ini dijadwalkan digelar pada 14 April 2025, dengan agenda Pemeriksaan Persiapan. Hingga berita ini diterbitkan, baik Rektor maupun Dekan belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media juga menemui jalan buntu. Bahkan, sejumlah wartawan melaporkan bahwa nomor kontak mereka telah diblokir oleh Rektor IAIN Langsa.

Pemblokiran ini menambah catatan miring terhadap kepemimpinan kampus. Dalam situasi normal, komunikasi dengan media seharusnya dijaga sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik. Namun sikap tertutup dan cenderung defensif dari pihak rektorat memperkuat dugaan bahwa ada hal yang ingin disembunyikan.