Selain mendukung kebijakan shalat berjamaah, Mujiburrahman menegaskan pentingnya Gerakan Aceh Berwakaf yang turut diluncurkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf. UIN Ar-Raniry, kata dia, telah lebih dulu menginisiasi Wakaf Ar-Raniry yang dikelola oleh Islamic Trust Fund UIN Ar-Raniry untuk mendukung pengembangan pendidikan melalui dana wakaf produktif.

“Wakaf Ar-Raniry bukan sekadar program, tapi juga model bagi kampus lain dalam mengelola dana umat untuk kepentingan pendidikan,” katanya.
Ingub Nomor 1 Tahun 2025 yang diluncurkan di Masjid Raya Baiturrahman pada 16 Maret 2025 mewajibkan ASN dan masyarakat menghentikan aktivitas saat azan berkumandang dan melaksanakan shalat berjamaah, kecuali untuk pelayanan darurat dan kemanusiaan. Instruksi itu juga mewajibkan satuan pendidikan mengadakan pengajian Al-Qur’an selama 15 menit sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
Mujiburrahman menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis dalam membangun budaya religius di Aceh. “Jika diterapkan dengan baik, akan tercipta masyarakat yang lebih disiplin dan berkarakter. UIN Ar-Raniry siap berkontribusi dalam mewujudkannya,” ujarnya. [ ]

Tinggalkan Balasan