0 Views

BIREUEN | ACEHGROUND – Pengadilan Negeri (PN) Bireuen memutuskan membebaskan terdakwa dalam kasus narkotika seberat 1 kilogram sabu dalam sidang yang digelar pada Jumat, 15 Maret 2025. Putusan ini mengejutkan banyak pihak, mengingat jaksa sebelumnya menuntut hukuman berat terhadap terdakwa.

Putusan Hakim dan Alasan Pembebasan

Majelis hakim yang dipimpin oleh Ketua PN Bireuen menyatakan bahwa tidak cukup bukti yang menguatkan keterlibatan terdakwa dalam kepemilikan sabu tersebut. Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdapat keraguan atas keterlibatan langsung terdakwa dalam kepemilikan barang bukti.

“Karena adanya keraguan dalam pembuktian, maka terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Jaksa Keberatan, Siap Ajukan Kasasi

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyatakan keberatan atas putusan tersebut dan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

“Kami menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan majelis hakim. Terdakwa seharusnya bertanggung jawab atas barang bukti yang ditemukan dalam kasus ini,” kata Kepala Kejari Bireuen kepada wartawan.

Jaksa menegaskan bahwa pihaknya akan segera mengajukan memori kasasi dalam waktu dekat guna memastikan kasus ini mendapatkan putusan yang lebih adil.

Reaksi Publik dan Aktivis Anti-Narkotika

Putusan pembebasan ini menuai respons beragam dari masyarakat. Sejumlah aktivis anti-narkotika di Aceh menyayangkan keputusan tersebut, mengingat peredaran narkoba di wilayah ini semakin mengkhawatirkan.

“Kita khawatir ini menjadi preseden buruk dalam pemberantasan narkotika di Aceh. Harus ada ketegasan dalam menindak pelaku narkoba,” ujar salah seorang aktivis dari Gerakan Anti Narkoba Aceh (GANA).

Sementara itu, pihak keluarga terdakwa menyambut putusan ini dengan rasa syukur, menyatakan bahwa sejak awal terdakwa tidak bersalah dan hanya menjadi korban salah tangkap.

Dengan adanya kasasi dari jaksa, kasus ini masih berpeluang untuk kembali diperiksa oleh Mahkamah Agung. Masyarakat kini menunggu perkembangan selanjutnya untuk melihat apakah putusan PN Bireuen akan tetap bertahan atau dibatalkan di tingkat kasasi.***

Artikel Pemilik 1 Kg Sabu Divonis Bebas di PN Bireuen pertama kali tampil pada AcehGround.