Hakim Kasus KM 50 Syuhada FPI Ditangkap Kejagung, Terima Suap Rp60 Miliar dari Perusahaan Sawit
Jakarta | Acehground – Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali mengungkap borok peradilan. Seorang hakim senior berinisial T, yang pernah memimpin sidang perkara kematian enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, resmi ditangkap karena diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar dari sebuah perusahaan raksasa di sektor perkebunan sawit.
Penangkapan dilakukan secara senyap oleh tim penyidik pada Jumat malam (12/4/2025). Informasi yang diterima Acehground menyebutkan bahwa suap tersebut berkaitan dengan pengaturan putusan dalam perkara korupsi yang menyeret petinggi perusahaan sawit berinisial PJP Group.
“Yang bersangkutan diduga kuat menerima sejumlah uang sebagai imbalan untuk mempengaruhi putusan. Jumlahnya tidak sedikit, mencapai Rp60 miliar,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan pers Sabtu pagi (13/4).
Nama sang hakim sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah memvonis bebas aparat kepolisian dalam tragedi berdarah KM 50. Putusan itu dikritik luas sebagai bentuk impunitas terhadap pelanggaran HAM berat, terlebih setelah muncul berbagai temuan yang menyebutkan adanya eksekusi di luar proses hukum.
Dengan ditangkapnya hakim T, desakan untuk membuka kembali kasus KM 50 pun menguat. Direktur Eksekutif Aceh Institute for Justice, Azwar Latif, menilai ini sebagai momentum untuk meninjau ulang seluruh proses peradilan dalam kasus tersebut.
“Jika hakimnya terbukti menerima suap dalam perkara lain, maka integritas dan independensi keputusannya dalam kasus KM 50 patut dipertanyakan. Sudah saatnya negara berani membuka kembali penyelidikan secara utuh,” ujar Azwar kepada Acehground, Sabtu pagi.
Kejagung belum mengungkap lebih jauh apakah ada keterkaitan antara suap dalam kasus perusahaan sawit dengan perkara-perkara lain yang pernah ditangani hakim T. Namun sejumlah sumber internal menyebutkan bahwa penyidik sedang mendalami jaringan mafia hukum yang lebih luas, termasuk keterlibatan oknum pengacara dan petinggi lembaga peradilan.
Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, suara publik makin lantang menuntut reformasi menyeluruh dalam tubuh lembaga kehakiman.
Artikel Hakim Kasus KM 50 Syuhada FPI Ditangkap Kejagung, Terima Suap Rp60 Miliar dari Perusahaan Sawit pertama kali tampil pada AcehGround.

Tinggalkan Balasan