ACEHGROUND.COM | LANGSA – Menanggapi pemberitaan di media ini sebelumnya yang menyebutkan bahwa pemberhentiannya sebagai Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) IAIN Langsa telah dilakukan secara kolektif dan prosedural, Tim Kuasa Hukum Dr. Muslem, M.A, memberikan klarifikasi dan membantah beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), Dr. T. Wildan, M.A.
Menurut mereka, pernyataan Dekan terkait adanya proses pembinaan dan pemanggilan dan peringatan sebanyak tiga kali oleh Wakil Dekan tidaklah benar. “Tidak pernah ada pemanggilan khusus resmi sebanyak tiga kali” ungkap tim hukum pada Minggu (6/4/2025).
Pihaknya menyayangkan narasi yang dibangun seolah-olah telah melalui tahapan pembinaan dan musyawarah kolektif. “Ini jelas menyesatkan publik dan tidak sesuai dengan semangat akuntabilitas serta transparansi yang seharusnya dijunjung tinggi dalam institusi pendidikan,” tambahnya.
Terkait tudingan kelalaian dalam menyusun borang akreditasi, Tim Kuasa Hukum Dr. Muslem menyampaikan bahwa tugas utama Ketua Program Studi diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah dan Statuta IAIN Langsa, yang memuat pembagian tanggung jawab secara struktural dan kolektif, bukan semata-mata dibebankan pada satu individu. “Kegagalan submit borang secara kolektif adalah tanggung jawab bersama, bukan semata pada Ketua Prodi. Apalagi tidak ada evaluasi resmi sebelumnya yang menginformasikan adanya ketidaksesuaian kinerja,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga menilai bahwa keputusan pemberhentian tersebut lebih bersifat sepihak, tanpa proses klarifikasi atau pembelaan diri sebagaimana yang dijamin dalam prinsip-prinsip tata kelola yang baik. “Apa yang dilakukan Dekan bukanlah bentuk pembinaan, tapi lebih pada pengaburan fakta yang justru berpotensi mencederai nilai-nilai institusional,” tegasnya.
Tim Kuasa Hukum menyatakan bahwa klarifikasi ini perlu disampaikan demi menjaga integritas, serta menghindari opini publik yang tidak utuh terhadap persoalan yang sedang bergulir. Mereka juga mengimbau agar pihak-pihak terkait tidak menyampaikan informasi yang tidak sesuai dengan fakta, dan tetap menjunjung tinggi etika akademik serta asas keadilan.
“Perlu kami sampaikan pula bahwa masih banyak fakta-fakta hukum lain yang belum kami buka ke publik. Namun seluruhnya akan kami ungkapkan dalam ruang persidangan. Biarlah pengadilan yang nantinya memutuskan mana yang benar dan mana yang keliru, berdasarkan hukum dan bukti, bukan opini sepihak,” pungkas tim hukum.
Artikel Tim Kuasa Hukum Dr. Muslem, M.A Tanggapi Isu Pemberhentian Kaprodi SPI: Pernyataan Dekan Tidak Sesuai Fakta pertama kali tampil pada AcehGround.

Tinggalkan Balasan