8 Views

Banda Aceh – Pernah gagal membayar cicilan motor atau pinjaman? Waspadai dampaknya, karena kamu bisa tercatat dalam daftar hitam BI Checking, atau kini dikenal sebagai SLIK OJK. Catatan buruk ini dapat menghambat pengajuan pinjaman atau kredit rumah di masa depan.

SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) milik OJK memuat riwayat kredit setiap nasabah. Jika kamu memiliki tunggakan atau skor kredit rendah, data tersebut akan tercermin buruk dalam sistem.

Namun, ada langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk membersihkan nama dari daftar hitam:

  1. Periksa Riwayat Kredit
    Akses iDeb SLIK secara online melalui idebku.ojk.go.id untuk mengetahui status kredit dan melihat lembaga keuangan mana yang memberikan penilaian negatif.
  2. Lunasi Semua Tunggakan
    Segera bayar semua utang yang masih tersisa. Hubungi pihak terkait untuk memastikan jumlah tagihan yang harus diselesaikan, termasuk denda jika ada.
  3. Dapatkan Surat Lunas
    Setelah pembayaran selesai, minta surat keterangan lunas sebagai bukti sah bahwa utang kamu telah diselesaikan sepenuhnya.
  4. Ajukan Perubahan Data ke OJK
    Bawa bukti pelunasan ke kantor OJK atau ajukan secara online melalui layanan SLIK untuk memperbarui data riwayat kredit kamu.
  5. Tunggu Proses Verifikasi
    Setelah pengajuan diterima, pembaruan data akan diproses dalam beberapa minggu. Selama menunggu, yang penting kamu sudah menyelesaikan kewajiban.