Langsa – Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Prof. Dr. Ismail Fahmi Arrauf Nasution, MA, kembali digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh. Kali ini, gugatan datang dari Dr. Muslem, M.A., dosen tetap sekaligus mantan Ketua Program Studi Sejarah Peradaban Islam (SPI) Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD), yang menilai pencopotannya dari jabatan tambahan sarat kejanggalan prosedural.
Gugatan ini tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Dr. Mawardi Siregar, MA—mantan Dekan FUAD—lebih dulu membawa sengketa serupa ke jalur hukum. Dua gugatan dari dua dosen dalam rentang waktu tiga bulan menjadi alarm serius terhadap tata kelola kampus yang dinilai makin tidak demokratis.
Menurut kuasa hukum Dr. Muslem, Zaid, gugatan ini bukan sekadar sengketa jabatan, melainkan bagian dari upaya mengoreksi praktik kepemimpinan yang dianggap cenderung otoriter. “Kami ingin keputusan akademik dijalankan secara terbuka dan sesuai mekanisme. Jabatan tambahan bukan hak prerogatif semata, ada prosedur formal yang harus dihormati,” kata Zaid, Jumat (4/4/2025).

Tinggalkan Balasan