BANDA ACEH – Penggunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk mendanai proyek lembaga vertikal memicu kritik dan pertanyaan publik. Di tengah keterbatasan fiskal akibat berkurangnya dana otonomi khusus, alokasi anggaran ini dinilai tidak tepat sasaran dan mengabaikan kebutuhan prioritas masyarakat.

Tercatat dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), terdapat sembilan proyek dengan total anggaran puluhan miliar rupiah untuk pembangunan dan rehabilitasi fasilitas milik institusi seperti TNI, Polri, kejaksaan, pengadilan, dan intelijen.

Pemerintah Aceh didesak segera memberikan penjelasan terkait legalitas dan urgensi kebijakan tersebut. Tanpa dasar hukum dan transparansi, alokasi ini berpotensi menimbulkan kontroversi serta merusak kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan daerah dan pelaksanaan otonomi khusus.

Berikut rincian proyek tersebut:

  • Lanjutan pembangunan aula Kodam Iskandar Muda: Rp 4,7 miliar
  • Lanjutan pembangunan gedung Diklat Kejati Aceh: Rp 9,6 miliar
  • Lanjutan pembangunan kantor BIN Daerah: Rp 825 juta
  • Lanjutan pembangunan gedung Propam Polda Aceh: Rp 6,6 miliar
  • Lanjutan pembangunan rumah dinas Pengadilan Tinggi: Rp 900 juta
  • Lanjutan pembangunan rumah dinas Wakajati Aceh: Rp 1,3 miliar
  • Rehabilitasi gedung Intelkam Polda Aceh: Rp 6,8 miliar
  • Rehabilitasi pagar kantor BAIS di Banda Aceh: Rp 640 juta
  • Rehabilitasi ruangan Forkopimda (Asisten Pidum Kejati Aceh): Rp 560 juta